BONE BOLANGO - Nasib nahas menimpa Kepala Desa Dataran Hijau berinisial WA dan seorang oknum kontraktor berinisial BM. Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango resmi menahan mereka pada Senin, 1 Desember 2025. Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan dana desa di Desa Dataran Hijau pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Fathur Rozy, membenarkan penetapan status tersangka terhadap WA dan BM sebelum dilakukan penahanan. Mereka disangkakan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa.
“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, ” ujar Fathur Rozy.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum. Ia menambahkan bahwa penahanan ini penting demi kelancaran investigasi.
WA dan BM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hasil penyidikan menunjukkan indikasi kuat bahwa WA, selaku Kepala Desa, diduga mencairkan dana desa namun tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa proyek yang tercantum dalam dokumen dilaporkan tidak pernah terealisasi sama sekali.
Lebih lanjut, WA bersama BM diduga kuat telah melakukan pemufakatan jahat dalam sejumlah pengadaan pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Proyek-proyek yang seharusnya dilaksanakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo. Alasan penahanan ini mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang mencakup kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa dana desa, yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga, justru disalahgunakan untuk memperkaya diri. Kejari Bone Bolango menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini. (PERS)

Updates.